SISA HASIL USAHA
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz1ctxCoEug
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz1ctxCoEug
1. PENGERTIAN SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasr diketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.
Dari aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasr diketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.
SOAL-JAWAB
1. Keuntungan yang diterima anggota koperasi disebut dengan istilah ?
a. deviden
b. laba
c. bunga
d. SHU (sisa hasil usaha)
Jawab : d
a. deviden
b. laba
c. bunga
d. SHU (sisa hasil usaha)
Jawab : d
2. Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpana wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya disebut dengan ?
a. SHU total
b. Omzet
c. Partisipasi modal
d. Transaksi anggota
Jawab : c
a. SHU total
b. Omzet
c. Partisipasi modal
d. Transaksi anggota
Jawab : c
3. Berikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip pembagian SHU adalah?
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU yang dibagi bersumber dari pinjaman
Jawab : d
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU yang dibagi bersumber dari pinjaman
Jawab : d
4. Pengertian SHU yang tertuang dalam UU No. 25/1992, tentang perkoperasian Bab IX pasal 45, merupakan pengertian SHU ditinjau dari aspek ?
a. Hukum
b. Ekonomi manajerial
c. Legalistik
d. Sosial
Jawab : c
a. Hukum
b. Ekonomi manajerial
c. Legalistik
d. Sosial
Jawab : c
5. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Pernyataan tersebut merupakan pengertian SHU ditinjau dari aspek?
a. Aspek legalistik
b. Aspek ekonomi manajerial
c. Aspek hukum
d. Aspek sosial
Jawab : b
a. Aspek legalistik
b. Aspek ekonomi manajerial
c. Aspek hukum
d. Aspek sosial
Jawab : b
6. Sistem hubungan antara unit – unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubugan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan, pernyataan di atas disebut dengan ?
a. BCS
b. ICS
c. CC
d. CS
Jawab : a
a. BCS
b. ICS
c. CC
d. CS
Jawab : a
7. Yang merupakan definisi manajemen koperasi menurut Stoner adalah ?
a. Suatu proses perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah dtetapkan
d. Semua jawaban benar
a. Suatu proses perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah dtetapkan
d. Semua jawaban benar
Jawab : d
8. Yang merupakan definisi manajemen koperasi menurut Stoner adalah ?
a. Suatu proses perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah dtetapkan
Jawab : a
a. Suatu proses perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Pengawasan usaha – usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah dtetapkan
Jawab : a
9. Yang merupakan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 / 1992, kecuali?
a. SHU Total koperasi pada satu tahun buku
b. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
d. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
Jawab : a
a. SHU Total koperasi pada satu tahun buku
b. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
d. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
Jawab : a
10. Yang merupakan pengertian dari SHU Total adalah ?
a. Kegiaan ekonomi (jual beli barang atau jasa)
b. Kegiatan ekonomi antara penjual dan pembeli
c. Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
d. SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Jawab : d
a. Kegiaan ekonomi (jual beli barang atau jasa)
b. Kegiatan ekonomi antara penjual dan pembeli
c. Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
d. SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Jawab : d
11. Sisa Hasil Usaha per anggota disingkat menjadi ?
a. JUA
b. JMA
c. UK
d. SHU pa
a. JUA
b. JMA
c. UK
d. SHU pa
Jawab : d
12. . Modal sendiri total (simpanan anggota total), disngkat menjadi ?
a. TMS
b. Sa
c. JUA
d. JMA
a. TMS
b. Sa
c. JUA
d. JMA
Jawab : a
13. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan hasil koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk oajak dalam tahun buku yang bersangkutan merupakan pengertian SHU dalam pasal?
a.pasal 46 ayat (1) UU No.25/1992
b. pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992
c. pasal 49 ayat (1) UU No.25/1992
d. pasal 25 ayat (1) UU No.49/1992
Jawab : c
14. SHU Yang dibagikan kepada anggota bersumber dari?
a.transaksi anggota
b. anggota koperasi
c. hutang koperasi
d. modal koperasi
Jawab : b
15. Yang bukan perangkat organisasi koperasi menurut UU No 25 / 1992 adalah ?
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
Jawab : d
16. Volume Usaha Anggota sering juga disebut?
a.Total Transaksi Anggota
b. Laju Perkembangan Usaha
c. Modal Anggota
d. Modal bersama
Jawab : a
17. Pembagian besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota koperasi akan berbeda, ditentukan dari ?
a. Besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pendapatan koperasi
b. Sesuai dengan jabatan didalam struktur organisasi koperasi tersebut
c. Besarnya laba yang diterima oleh koperasi
d. Sesuai dengan lamanya menjadi anggota dalam koperasi
Jawab : a
a. Besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pendapatan koperasi
b. Sesuai dengan jabatan didalam struktur organisasi koperasi tersebut
c. Besarnya laba yang diterima oleh koperasi
d. Sesuai dengan lamanya menjadi anggota dalam koperasi
Jawab : a
18. Kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya disebut ?
a. SHU
b. Deviden
c. Laba
d. Transaksi anggota
Jawab : d
a. SHU
b. Deviden
c. Laba
d. Transaksi anggota
Jawab : d
19. Koperasi yang anggotanya terdiri dari organisasi koperasi,adalah koperasi?
a.koperasi primer
b. koperasi sekunder
c. koperasi simpan pinjam
d. koperasi desa
Jawab : b
20. Besarnya SHU yang diterima oleh anggota akan berbeda, tergantung pada ?
a. Besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
b. Jual – beli barang dan jasa , antara anggota terhadap koperasi
c. Tergantung simpanan masing – masing anggota
d. Nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
Jawab : a
a. Besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
b. Jual – beli barang dan jasa , antara anggota terhadap koperasi
c. Tergantung simpanan masing – masing anggota
d. Nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
Jawab : a