KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami ingin
mengucapkan puji dan sykur kepada Allah swt yang telah memberkati kami sehingga
karya tulis ini dapat diselesaikan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih
bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan karya tulis ini dan
berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada karya tulis
ini.
Kami mengakui bahwa kami adalah
manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak
ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan
karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami
deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya
semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Di mana kami juga
memiliki keterbatasan kemampuan.
Maka dari itu seperti yang
telah dijelaskan bahwa kami memiliki keterbatasan dan juga kekurangan, kami
bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan
menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat
memperbaiki karya tulis kami di masa datang. Sehingga semoga karya tulis
berikutnya dan karya tulis lain dapat diselesaikan dengan hasil yang lebih
baik.
Dengan menyelesaikan karya
tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari
karya ini. Semoga dengan adanya karya tulis ini dapat mengurangi bahkan
menghilangkan kasus korupsi di negeri kita .
Judul:
Kasus korupsi di KUA (Kantor Urusan Agama)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Karya tulis dengan judul Kasus Korupsi dalam KUA adalah untuk mengetahui dan menganalisis
perkara yang terjadi dalam lembaga ini agar dapat memberikan berita dan
informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Banyak sekali orang-orang yang belum atau tidak mengetahui kasus yang baru
terkuak ini, yang mana kasus ini menyebabkan makin terpuruknya indonesia dengan
maraknya kasus korupsi yang sifatnya selalu merugikan. Karena itu penulis
membuat karya tulis ini dengan tujuan mengingatkan betapa banyaknya bahaya
pungutan liar dalam lembaga atau dalam lingkungan apapun di negeri ini.
Menurut penulis, kasus korupsi
sudah cukup parah untuk saat ini, dan akan memperparah jika tidak ada usaha
untuk dihentikan dan dibongkar tiap kasusnya. Sedangkan kenyataannya sekarang
malah dalam sebuah lembaga yang bisa dibilang bersih dan beragama pun terdapat
pungutan liar yang merugikan banyak pihak dan menguntungkan satu pihak. Apalagi
yang menjadi korban dari kasus ini adalah orang-orang kecil dan yang semakin
kaya adalah orang-orang yang berkuasa.
Harapan penulis, kasus korupsi
bisa dihapus se-maksimal mungkin dengan cara, salah satunya mungkin kita semua
sebagai manusia mempunyai sikap yang jujur, tidak mendukung atau tutup mulut
dalam menerima suap sekecil apapun dan dalam bentuk apapun. Tetapi pada
kenyataannya, hal seperti itu sangat sulit untuk diwujudkan. Mengingat
keegoisan manusia-manusia serakah yang haus akan harta tahta dan kekayaan.
B. Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas maka timbul masalah:
1. Kasus korupsi seperti apa
yang terjadi itu?
2. Siapakah pelakunya?
3. Apa penyebab terjadinya
kasus tersebut?
4. Bagaimana cara memberantas
dan mengadilinya?
C. Tujuan
Tujuan penulis agar kita dapat
mengetahui perkembangan dalam negara kita, apa yang sedang terjadi dalam negara
ini dan lebih berhati-hati dalam segala tindakan agar tidak dirugikan oleh
oknum-oknum curang. Masyarakat agar lebih jeli dan pintar agar tidak menjadi
korban dari pungutan-pungutan liar dan dapat meminimalisasi kasus korupsi yang
marak terjadi.
D. Cara Pengumpulan Data
Penulis memperoleh data sebagai bahan
dalam penulisan Karya Ilmiah ini, penulis melakukan kajian pustaka, menyimak
berita, dan melakukan browsing internet.
E. Ruang Lingkup
Pada karya tulis ini, penulis mengambil
ruang lingkup pada kasus korupsi dalam lembaga KUA (Kantor Urusan Agama) yang
terjadi ditengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kasus korupsi seperti apa yang terjadi di KUA
Pungutan liar di Kantor Urusan Agama
(KUA) yang tak sesuai peraturan dikeluhkan banyak warga. Internal Kementerian
Agama (Kemenag) seharusnya menanggapi keluhan warga ini dan mencari jalan
keluarnya. Pungutan sebagian besar terjadi pada saat penghulu meminta biaya
pernikahan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Dia menyebutkan,jumlah
rata-rata biaya yang diminta dari setiap pernikahan mencapai Rp500.000. Jumlah
tersebut jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan Rp30.000.”Setahun itu ada
sekitar 2,5 juta pernikahan, kalau rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500.000 bisa
sampai Rp1,2 triliun,”.
B. Siapakah
pelaku pemungut liar?
Suply utama penghulu di KUA, sungguh menarik. Apa yang
disampaikan beliau, memberikan beberapa informasi modus yang terjadi–yang mungkin
tidak disadari karena sudah dianggap biasa–di dalam lembaga ini.
1.Bekerja di luar jam
Para penghulu KUA banyak
yang bekerja di luar senin sampai jumat. Bahkan di ke-2 hari ini, mereka
bekerja bisa dari pagi sampai malam. Mungkin karena mereka bekerja di luar hari
ngantor, maka “tidak apa-apa” jika
menerima amplop/ pemberian tersebut.
Argumen ini jelas kurang
shahih karena: fungsi dari penghulu KUA tidak dibatasi hari dan jam. Saya
berikan ilustrasi seorang guru/ dosen yang statusnya sama dengan penghulu KUA
yang fungsional (bukan structural). Para guru/ dosen juga kerap bekerja di luar
senin sampai jumat, terutama untuk pengabdian, dan penelitiannya.
2. Bekerja di pelosok
Para penghulu tidak jarang
harus melayani kliennya sampai ke daerah-daerah. Dengan alasan tunjangan
transportasi minim, dll. Mereka merasa “tidak apa-apa” jika menerima pemberian.
Argumen ini juga jelas
kurang kuat. Lalu bagaimana jika tempat aqadnya dekat dengan KUA? Apakah tidak
diberikan tunjangan transportasi? Atau solusinya, jika terlalu jauh, suruh saja
calon pengantin itu datang ke kantor.
3. Tidak hanya sebagai
petugas pencatat
Beberapa penghulu memang
kadang merangkap sebagai Wakil wali, Penceramah nikah, dan sebagainya. Tentu
ini juga sudah lumrah jika kemudia menerima ‘amplop’.
Menjawab argument ini,
jika dia tidak jadi penghulu, apakah masih bisa jadi khotib nikah? Jika masih
sebagai petugas dari Negara maka tugas itu menjadi tambahan.
Mengapa terindikasi
korupsi?
Dalam pasal tentang
korupsi, salah satunya adalah gratifikasi. Banyak yang tidak sadar bahwa yang
disebut gratifikasi itu hanya terkait pada jabatan-jabatan besar dan tinggi.
Padahal tidaklah demikian.
C. Apa penyebab dari kasus
tersebut?
Salah satu penyebab terjadinya praktik pungli
karena Kemenag tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur besaran biaya
tambahan menikah di luar jam kerja dan di luar kantor.Kalau sebagian besar
masyarakat meminta menikah di luar, harusnya dihitung biaya tambahan
berdasarkan jarak dan waktu. Dengan demikian, ada kejelasan berapa biaya
tambahan yang boleh ditarik dari masyarakat.
E. Bagaimana
cara memberantas dan mengadilinya?
Salah satu cara yang paling jitu adalah melalui
penanggulangan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rakyat harus mengubah
cara berpikir dan merumuskan kembali siapa sebenarnya musuh rakyat.
Koruptorlah musuh rakyat yang sesungguhnya. Jika koruptor ditangkap dan
hartanya disita untuk negara maka kemungkinan besar masalah kemiskinan bisa
teratasi.
|
Salah satu kiat untuk memahami korupsi yaitu dengan
memahami kasus pencurian dan penggelapan terlebih dahulu.
Rumus :
Pencurian = secara
melawan hukum+mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang
lain+tujuannya memiliki atau memperoleh keuntungan.
Penggelapan = pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si
pelaku+penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan.
Korupsi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan
pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Jadi rumus KORUPSI =
= (melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat
keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan + menimbulkan
kerugian negara.
= (pencurian + penyalahgunaan
kewenangan/kepercayaan) + kerugian negara
= penggelapan + kerugian negara.
|
Menurut Abdullah Hehamahua, 2005 - dilihat dari
motif terjadinya, korupsi dapat dibedakan:
a. Korupsi karena kebutuhan,
b. Korupsi karena ada peluang,
c. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri,
d. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah,
e. Korupsi karena ingin menguasai negara.
|
Secara sederhana, dalam pemberantasan korupsi ada 3
unsur pembentuk, yaitu pencegahan (antikorupsi/preventif), penindakan
(kontrakorupsi/represif) dan peran masyarakat.
Rumus Pemberantasan Korupsi = Pencegahan + Penindakan + Peran Masyarakat
|
BAB III
PENUTUP
Dalam bab ini akan dijelaskan
mengenai kesimpulan dan saran.
A. Kesimpulan
Sebenarnya korupsi itu bukan
hal yang baru di negara ini. Bahkan korupsi menjadi permasalahan utama di
negeri ini sejak dahulu hingga sekarang semakin merajalela. Bahkan fakta yang
sangat mencengangkan ketika dalam lembaga Kantor Urusan Agama sekalipun terjadi
pungli yang mana lembaga ini adalah tempat atau wadah yang melayani masyarakat
dalam lingkup agama. Tidak bisa dipungkiri bahwa korupsi tidak memandang tempat
dan semakin membahana.
B. Saran
Seperti yang kita tahu, sampai saat
ini kita tidak bisa menghentikan tindak korupsi oleh oknum-oknum yang serakah
dan tidak bertanggungjawab, tetapi kita sebagai generasi muda harus berusaha
untuk mengurangi jalannya atau meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Dengan
hal yang sangat kecil saja, dengan memulai dari diri kita sendiri dan perbaiki
sikap dan jaga kejujuran. Semua kembali kepada masyarakat Indosesia, bagaimana
masyarakat berperan dalam menimalisir peluang korupsi sehingga kelak perlahan
akan tercipta negara yang bersih dan sejahtera.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA