Jumat, 18 Januari 2013

TUGAS 4 B.INDONESIA (OUTLINE)



KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami ingin mengucapkan puji dan sykur kepada Allah swt yang telah memberkati kami sehingga karya tulis ini dapat diselesaikan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan karya tulis ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada karya tulis ini.


Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Di mana kami juga memiliki keterbatasan kemampuan.



Maka dari itu seperti yang telah dijelaskan bahwa kami memiliki keterbatasan dan juga kekurangan, kami bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki karya tulis kami di masa datang. Sehingga semoga karya tulis berikutnya dan karya tulis lain dapat diselesaikan dengan hasil yang lebih baik.


Dengan menyelesaikan karya tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari karya ini. Semoga dengan adanya karya tulis ini dapat mengurangi bahkan menghilangkan kasus korupsi di negeri kita .














Judul: Kasus korupsi di KUA (Kantor Urusan Agama)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Karya tulis dengan judul Kasus Korupsi dalam KUA adalah untuk mengetahui dan menganalisis perkara yang terjadi dalam lembaga ini agar dapat memberikan berita dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Banyak sekali orang-orang yang belum atau tidak mengetahui kasus yang baru terkuak ini, yang mana kasus ini menyebabkan makin terpuruknya indonesia dengan maraknya kasus korupsi yang sifatnya selalu merugikan. Karena itu penulis membuat karya tulis ini dengan tujuan mengingatkan betapa banyaknya bahaya pungutan liar dalam lembaga atau dalam lingkungan apapun di negeri ini.

Menurut penulis, kasus korupsi sudah cukup parah untuk saat ini, dan akan memperparah jika tidak ada usaha untuk dihentikan dan dibongkar tiap kasusnya. Sedangkan kenyataannya sekarang malah dalam sebuah lembaga yang bisa dibilang bersih dan beragama pun terdapat pungutan liar yang merugikan banyak pihak dan menguntungkan satu pihak. Apalagi yang menjadi korban dari kasus ini adalah orang-orang kecil dan yang semakin kaya adalah orang-orang yang berkuasa.



Harapan penulis, kasus korupsi bisa dihapus se-maksimal mungkin dengan cara, salah satunya mungkin kita semua sebagai manusia mempunyai sikap yang jujur, tidak mendukung atau tutup mulut dalam menerima suap sekecil apapun dan dalam bentuk apapun. Tetapi pada kenyataannya, hal seperti itu sangat sulit untuk diwujudkan. Mengingat keegoisan manusia-manusia serakah yang haus akan harta tahta dan kekayaan.


B. Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah:

1. Kasus korupsi seperti apa yang terjadi itu?
2. Siapakah pelakunya?
3. Apa penyebab terjadinya kasus tersebut?
4. Bagaimana cara memberantas dan mengadilinya?


C. Tujuan

Tujuan penulis agar kita dapat mengetahui perkembangan dalam negara kita, apa yang sedang terjadi dalam negara ini dan lebih berhati-hati dalam segala tindakan agar tidak dirugikan oleh oknum-oknum curang. Masyarakat agar lebih jeli dan pintar agar tidak menjadi korban dari pungutan-pungutan liar dan dapat meminimalisasi kasus korupsi yang marak terjadi.




D. Cara Pengumpulan Data

Penulis memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan Karya Ilmiah ini, penulis melakukan kajian pustaka, menyimak berita, dan melakukan browsing internet.


E. Ruang Lingkup

Pada karya tulis ini, penulis mengambil ruang lingkup pada kasus korupsi dalam lembaga KUA (Kantor Urusan Agama) yang terjadi ditengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Kasus korupsi seperti apa yang terjadi di KUA

Pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tak sesuai peraturan dikeluhkan banyak warga. Internal Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menanggapi keluhan warga ini dan mencari jalan keluarnya. Pungutan sebagian besar terjadi pada saat penghulu meminta biaya pernikahan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Dia menyebutkan,jumlah rata-rata biaya yang diminta dari setiap pernikahan mencapai Rp500.000. Jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan Rp30.000.”Setahun itu ada sekitar 2,5 juta pernikahan, kalau rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500.000 bisa sampai Rp1,2 triliun,”.

B. Siapakah pelaku pemungut liar?

Suply utama penghulu di KUA, sungguh menarik. Apa yang disampaikan beliau, memberikan beberapa informasi modus yang terjadi–yang mungkin tidak disadari karena sudah dianggap biasa–di dalam lembaga ini.
1.Bekerja di luar jam
Para penghulu KUA banyak yang bekerja di luar senin sampai jumat. Bahkan di ke-2 hari ini, mereka bekerja bisa dari pagi sampai malam. Mungkin karena mereka bekerja di luar hari ngantor, maka “tidak apa-apa” jika menerima amplop/ pemberian tersebut.
Argumen ini jelas kurang shahih karena: fungsi dari penghulu KUA tidak dibatasi hari dan jam. Saya berikan ilustrasi seorang guru/ dosen yang statusnya sama dengan penghulu KUA yang fungsional (bukan structural). Para guru/ dosen juga kerap bekerja di luar senin sampai jumat, terutama untuk pengabdian, dan penelitiannya.
2. Bekerja di pelosok
Para penghulu tidak jarang harus melayani kliennya sampai ke daerah-daerah. Dengan alasan tunjangan transportasi minim, dll. Mereka merasa “tidak apa-apa” jika menerima pemberian.
Argumen ini juga jelas kurang kuat. Lalu bagaimana jika tempat aqadnya dekat dengan KUA? Apakah tidak diberikan tunjangan transportasi? Atau solusinya, jika terlalu jauh, suruh saja calon pengantin itu datang ke kantor.
3. Tidak hanya sebagai petugas pencatat
Beberapa penghulu memang kadang merangkap sebagai Wakil wali, Penceramah nikah, dan sebagainya. Tentu ini juga sudah lumrah jika kemudia menerima ‘amplop’.
Menjawab argument ini, jika dia tidak jadi penghulu, apakah masih bisa jadi khotib nikah? Jika masih sebagai petugas dari Negara maka tugas itu menjadi tambahan.
Mengapa terindikasi korupsi?
Dalam pasal tentang korupsi, salah satunya adalah gratifikasi. Banyak yang tidak sadar bahwa yang disebut gratifikasi itu hanya terkait pada jabatan-jabatan besar dan tinggi. Padahal tidaklah demikian.
C. Apa penyebab dari kasus tersebut?

Salah satu penyebab terjadinya praktik pungli karena Kemenag tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur besaran biaya tambahan menikah di luar jam kerja dan di luar kantor.Kalau sebagian besar masyarakat meminta menikah di luar, harusnya dihitung biaya tambahan berdasarkan jarak dan waktu. Dengan demikian, ada kejelasan berapa biaya tambahan yang boleh ditarik dari masyarakat.



E. Bagaimana cara memberantas dan mengadilinya?

Salah satu cara yang paling jitu adalah melalui penanggulangan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rakyat harus mengubah cara berpikir dan merumuskan kembali siapa sebenarnya musuh rakyat. Koruptorlah musuh rakyat yang sesungguhnya. Jika koruptor ditangkap dan hartanya disita untuk negara maka kemungkinan besar masalah kemiskinan bisa teratasi.
Salah satu kiat untuk memahami korupsi yaitu dengan memahami kasus pencurian dan penggelapan terlebih dahulu.
Rumus :
Pencurian = secara melawan hukum+mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang lain+tujuannya memiliki atau memperoleh keuntungan.
Penggelapan = pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku+penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan.
Korupsi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Jadi rumus KORUPSI =
= (melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan + menimbulkan kerugian negara.

= (pencurian + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan) + kerugian negara
= penggelapan + kerugian negara.
Menurut Abdullah Hehamahua, 2005 - dilihat dari motif terjadinya, korupsi dapat dibedakan:
a. Korupsi karena kebutuhan,
b. Korupsi karena ada peluang,
c. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri,
d. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah,
e. Korupsi karena ingin menguasai negara.
Secara sederhana, dalam pemberantasan korupsi ada 3 unsur pembentuk, yaitu pencegahan (antikorupsi/preventif), penindakan (kontrakorupsi/represif) dan peran masyarakat.
Rumus Pemberantasan Korupsi = Pencegahan + Penindakan + Peran Masyarakat


BAB III
PENUTUP

Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai kesimpulan dan saran.

A. Kesimpulan

Sebenarnya korupsi itu bukan hal yang baru di negara ini. Bahkan korupsi menjadi permasalahan utama di negeri ini sejak dahulu hingga sekarang semakin merajalela. Bahkan fakta yang sangat mencengangkan ketika dalam lembaga Kantor Urusan Agama sekalipun terjadi pungli yang mana lembaga ini adalah tempat atau wadah yang melayani masyarakat dalam lingkup agama. Tidak bisa dipungkiri bahwa korupsi tidak memandang tempat dan semakin membahana.

B. Saran

Seperti yang kita tahu, sampai saat ini kita tidak bisa menghentikan tindak korupsi oleh oknum-oknum yang serakah dan tidak bertanggungjawab, tetapi kita sebagai generasi muda harus berusaha untuk mengurangi jalannya atau meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Dengan hal yang sangat kecil saja, dengan memulai dari diri kita sendiri dan perbaiki sikap dan jaga kejujuran. Semua kembali kepada masyarakat Indosesia, bagaimana masyarakat berperan dalam menimalisir peluang korupsi sehingga kelak perlahan akan tercipta negara yang bersih dan sejahtera.










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar